JAKARTA, AIRTERKINI.COM – Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto telah menyetujui usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga mulai 7 April 2020 DKI Jakarta resmi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
“Iya, sudah ditandatangani malam tadi,” ucap Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni, Selasa, 7 April 2020
Dengan demikian, DKI Jakarta sudah dapat melakukan tindakan-tindakan yang disebut sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun kebijakan tersebut hanya untuk wilayah DKI Jakarta
“Ya sudah bisa (dilakukan) sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh Gubernur, dan jajaran di bawahnya,” tutur Busroni
Hal penetapan suatu wilayah menjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang menjadi wewenang Menkes, namun penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus berdasarkan permohonan dari gubernur dan bupati/wali kota
Comment